Syarat Pendaftaran Domain Indonesia

persyaratan beli domain indonesia
persyaratan beli domain indonesia

Anda ingin beli domain internet Indonesia? Yuk kenali apasaja persyaratan yang perlu disiapkan jika Anda ingin membeli domain Indonesia. Berikut ini saya share Persyaratan Umum pembeli domain. Persyaratan ini sesuai dari aturan PANDI (Pengelola nama domain internet Indonesia):

  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
No.Nama DomainPersyaratan Pendaftaran
1.ID• Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negra Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.• Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
2.AC.IDSK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. KTP/Paspor.
3.CO.ID SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).KTP/Paspor. Sertifikat Merek (bila ada).
4.NET.ID Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.KTP/Paspor.
5.WEB.IDKTP/Paspor.
6.SCH.IDUntuk sekolah resmi:Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. KTP/Paspor.   Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD: SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait. KTP/Paspor.
7.OR.IDAkta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.KTP/Paspor.
8.MIL.IDDiatur dalam Peraturan Panglima TNI.
9.GO.IDDiatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
10.BIZ.IDKTP/Paspor.
11.MY.IDKTP/Paspor.
12.DESA.IDDiatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
13.PONPES.IDSurat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga. ╖ KTP/Paspor.
Rate this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!